“Jika para politisi korup di Minnesota tidak mematuhi hukum dan
menghentikan para penghasut dan pemberontak profesional dari
menyerang para Patriot ICE, yang hanya mencoba melakukan pekerjaan
mereka, saya akan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan,” cuit
Donald Trump di unggahan media sosialnya.
Lebih lanjut, Donald Trump juga menyetir kebijakannya itu dengan membawa nama para pendahulunya.
Menurutnya, apa yang akan dilakukannya dengan menerapkan Undang-undang pemberontakan dalam penanganan kerusuhan adalah hal yang biasa dilakukan oleh pendahulunya.
Di atas kertas, kebijakan penerapan Undang-undang pemberontakan dalam upaya memadamkan demonstrasi memang pernah digunakan Presiden Amerika Serikat sebelumnya.
Satu di antaranya adalah oleh Presiden George H.W. Bush pada 1992 silam.
Kala itu, kebijakan tersebut diterapkan dalam langkah menghentikan dan mengakhiri kerusuhan di Los
Angeles. (*)


