Minggu, 21 Desember, 2025

Viral Penolakan Pembayaran Tunai di Roti’O, Ini Penjelasan dan Aturan Hukumnya

Selanjutnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (QRIS), yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019.

QRIS memungkinkan pembayaran nontunai dengan sumber dana dari kartu debit, kartu kredit, maupun uang elektronik berbasis server.

Pada 2022, regulasi QRIS diperbarui dengan menaikkan batas maksimal transaksi dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

Dengan demikian, masyarakat pada prinsipnya memiliki dua pilihan sah dalam bertransaksi di Indonesia, yakni pembayaran tunai maupun nontunai, selama menggunakan rupiah. QRIS hanyalah metode pembayaran, bukan pengganti kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini