Meski demikian, manajemen Roti’O menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar ke depan pelayanan kepada konsumen dapat berjalan lebih baik dan inklusif.
Fenomena penolakan pembayaran tunai sejatinya bukan kali pertama terjadi. Roti’O juga bukan satu-satunya gerai yang menerapkan sistem cashless.
Di Jakarta, terutama pada kedai kopi dan gerai modern, kebijakan transaksi menggunakan QRIS tanpa uang tunai cukup jamak ditemui.
Namun, kondisi ini memunculkan perdebatan publik mengenai pemahaman terhadap sistem pembayaran di Indonesia. Padahal, baik transaksi tunai maupun nontunai memiliki kedudukan yang sama selama menggunakan mata uang rupiah.
Baca juga: Viral Bupati Aceh Selatan Umrah Disaat Bencana, Segini Harta Kekayaannya!
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 23 Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
UU Mata Uang juga menjelaskan bahwa rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam, yang dikenal sebagai uang kartal dan diedarkan oleh otoritas moneter.
Seiring perkembangan teknologi, sistem pembayaran turut berkembang melalui instrumen uang elektronik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, yang mendefinisikan uang elektronik sebagai alat pembayaran berbasis nilai uang yang disimpan secara elektronik, baik pada server maupun cip.



