TajukNasional Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjafruddin, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak mengatur wajib militer bagi masyarakat umum.
Ia menepis isu tersebut sebagai kesalahan interpretasi terhadap Pasal 7 Ayat (2) RUU TNI.
“Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer,” ujar Sjafrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (20/3).
Menurutnya, aturan dalam RUU TNI terkait kewajiban militer hanya berlaku bagi perwira TNI, baik yang berasal dari Akademi Militer, prajurit karier, maupun Komponen Cadangan.
“Yang ada itu untuk perwira, kalau dia akademi militer atau sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” jelasnya.
Penjelasan lebih lanjut dalam Bab Penjelasan Pasal 7 Ayat (2) poin 8 menyebutkan tiga hal utama, yaitu: A. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional sebagai kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini. B. Menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai peraturan perundang-undangan. C. Memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
RUU ini mencakup perubahan pada empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Pengesahan ini dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat, yang menyoroti sejumlah perubahan dalam UU tersebut.