Tajukpolitik – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada rapat paripurna DPR, Selasa (4/6).
Komisioner KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa RUU yang diinisiasi oleh DPR ini sangat penting dan strategis dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia yang unggul di Indonesia.
“Kami mengucapkan dukungan dan apresiasi kepada Komisi 8 khususnya, dan DPR RI umumnya, yang telah mengesahkan UU KIA,” kata Kawiyan dalam diskusi di kompleks MPR/DPR, Selasa (5/6).
Kawiyan menekankan bahwa undang-undang ini menjalankan mandat Pasal 28 UUD RI Tahun 1945, yang menunjukkan komitmen negara dalam perlindungan anak.
Selama ini, meskipun ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak, posisi anak masih rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pemenuhan hak-hak lainnya.
Padahal, negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi anak.
KPAI mencatat sepanjang 2024 terdapat 2.656 kasus terkait anak, baik dalam bentuk kekerasan dalam pengasuhan maupun lainnya.
Dari jumlah tersebut, 69 kasus berkaitan dengan pemenuhan hak anak, seperti hak atas pendidikan.
Ironisnya, banyak anak menghadapi masalah akibat perceraian orang tua, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah lainnya yang berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga dan tumbuh kembang anak.
Kawiyan mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan dan pengasuhan anak yang pelakunya adalah orang tua sendiri.
UU KIA diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun keluarga yang harmonis, sehingga tumbuh kembang anak dapat berlangsung dengan baik, baik secara fisik maupun mental.
Setelah UU KIA diterbitkan, peraturan pelaksananya nanti sangat penting. Substansi yang diatur dalam peraturan pelaksana tersebut harus mampu menerjemahkan secara detail dan rinci berbagai ketentuan yang diatur dalam UU KIA.
Sebagai contoh, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih tinggi, yaitu 183 ibu meninggal setiap 100.000 kelahiran, sementara di Malaysia hanya 10 kasus per 100.000 kelahiran.
RUU KIA mengatur secara spesifik mengenai 1.000 hari pertama kehidupan mulai dari dalam kandungan hingga berusia 2 tahun.
Dalam fase ini, negara wajib memperhatikan ibu dan anak sejak dalam kandungan. Inilah yang membedakan UU KIA dengan undang-undang lainnya seperti UU Perlindungan Anak.
Fase 1.000 hari pertama kehidupan sangat penting karena menjadi kunci dalam menangani masalah stunting dan kesehatan di Indonesia.
Dengan adanya UU KIA, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat semakin terjamin, dan berbagai masalah kesehatan serta kesejahteraan yang selama ini menjadi kendala dapat diatasi dengan lebih baik.