Tujuannya agar fasilitas tersebut digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Ini sekaligus menjadi momentum bagi kita untuk memperbaiki aturan, sehingga jelas siapa yang boleh menggunakan dan bagaimana prosedurnya,” tambah Agus.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ke depan penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi sumber keluhan masyarakat, melainkan benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya, yakni memberikan prioritas kepada kendaraan darurat dan pengawalan resmi.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI