TAJUKNASIONAL.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di kawasan Rumah Sakit Vita Insani.
Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen rumah sakit menyampaikan laporan melalui pengaduan masyarakat.
“Korbannya adalah RS Vita Insani Pematangsiantar dari pengaduan masyarakat,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Menurut Kapolres, modus yang digunakan adalah penarikan retribusi parkir yang seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual.
Baca Juga: Menteri Transmigrasi Tegaskan Penempatan Transmigran Baru Harus Lewat Permintaan Pemda
“Modusnya adalah retribusi parkir, seharusnya itu sudah bukan penarikan lagi, tetapi dilakukan oleh petugas penarikan,” jelasnya.
Dari sisi harta kekayaan, Julham Situmorang tercatat memiliki kekayaan yang tergolong minim untuk ukuran pejabat eselon II.