Selasa, 5 Agustus, 2025

Segini Kekayaan Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Rumahnya Dijaga TNI

TAJUKNASIONAL.COM – Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah terlihat dijaga prajurit TNI.

Penjagaan ini memicu spekulasi, terlebih setelah beredar kabar bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut pada Kamis (31/8/2025). Namun, Kejaksaan Agung membantah keras kabar itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada aktivitas penggeledahan di kediaman Febrie.

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” kata Anang Supriatna di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Dirut Sritex Diciduk di Solo, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Dana Publik

Kekayaan yang Mencapai Rp18,26 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Februari 2025, Febrie tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp18,26 miliar tanpa utang.

Porsi terbesar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Salah satu aset termahalnya adalah tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi dengan bangunan 200 meter persegi di Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp10,82 miliar.

Selain properti, Febrie juga tercatat memiliki deretan kendaraan mewah dengan nilai total Rp2,31 miliar, di antaranya Toyota Alphard keluaran 2021, Toyota Land Cruiser Prado 2020, Peugeot 2008 AT 2018, dan Honda HR-V 2018.

Ia juga menyimpan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938 juta, serta harta lainnya yang mencapai Rp100 juta.

Penjagaan TNI Berdasar Aturan

Kehadiran prajurit TNI di rumah Febrie Adriansyah bukanlah tanpa dasar.

Kejagung menjelaskan bahwa penempatan personel tersebut dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, langkah ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

Penjagaan disebut sesuai prosedur dan regulasi untuk memastikan keamanan pejabat Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini