TajukNasional Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Lembong melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara.
Tujuh perbuatan yang dilibatkan Tom Lembong dalam kasus ini terungkap. Pertama, pada 12 Agustus 2015, Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah ke sepuluh perusahaan swasta tanpa adanya rapat koordinasi antar-kementerian.
Kedua, ia mengeluarkan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perbuatan ketiga yang disebutkan jaksa adalah pemberian surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada perusahaan yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.
Selain itu, Lembong juga memberikan izin impor gula kristal mentah meskipun produksi gula kristal putih di dalam negeri sudah mencukupi.
Perbuatan selanjutnya adalah tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula, malah justru menunjuk koperasi-koperasi yang seharusnya tidak terlibat dalam pengendalian tersebut.
Lembong juga dilaporkan memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengadakan gula kristal putih, bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang telah mengatur harga di atas harga patokan petani (HPP).
Tindakan-tindakan ini, menurut jaksa, telah merugikan negara dan masyarakat Indonesia, serta menambah ketidakadilan dalam pengelolaan gula di Tanah Air.
Tom Lembong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.