Jumat, 25 April, 2025

Polda Sumbar Akan Sidang 17 Anggota Sabhara Terkait Kematian Anak AM di Padang

TajukNusantara – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa 17 personelnya dari satuan Sabhara diduga terlibat dalam kasus kematian anak AM (13 tahun) di Padang.

Kapolda Sumbar, Inspektur Jenderal Suharyono, menegaskan bahwa belasan anggota ini akan menjalani proses penindakan etik di internal kepolisian serta menghadapi pemidanaan atas dugaan perbuatan penyiksaan yang berujung pada kematian anak-anak.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 40-an anggota kami, 17 anggota Sabhara akan disidangkan karena diduga terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” kata Irjen Suharyono dalam rekaman suara yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (27/6).

Semua anggota yang terlibat dalam kekerasan ini merupakan anggota Sabhara Polda Sumbar. Suharyono belum bersedia mengungkapkan nama-nama atau inisial dari 17 personel tersebut, namun memastikan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Proses pemeriksaan dan pembekalan akan dilakukan sebelum sidang untuk memastikan siapa yang terlibat dalam peristiwa ini,” tambahnya.

Meskipun belum ada penahanan internal terhadap anggota yang bersangkutan, Suharyono menekankan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyatakan bahwa timnya bersama lembaga terkait telah turun ke Padang untuk mengklarifikasi kasus ini, termasuk forum gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

“Forum ini menunjukkan komitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” ujar Benny.

Kejadian ini memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak terkait perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum di Indonesia, serta menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan hukum di kalangan institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini