Menjawab pernyataan Atalarik Syach yang mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum eksekusi, pihak pengadilan membantah hal tersebut. Eko mengatakan bahwa seluruh surat pemberitahuan telah disampaikan sesuai prosedur dan dapat dibuktikan secara administratif.
“Pemberitahuan sudah kami lakukan, semua dokumentasinya ada. Kalau dikatakan tidak diberi tahu, silakan dicek di berkas kami,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa proses eksekusi diawali dengan upaya mediasi dan negosiasi. Bahkan, tim eksekusi disebut telah menunggu kehadiran kuasa hukum Atalarik sebelum pelaksanaan dilakukan.
Atalarik Klaim Belum Inkrah dan Tak Dapat Perlakuan Layak
Di sisi lain, Atalarik Syach mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan eksekusi. Dalam unggahan video di media sosial, ia mengaku tengah memperjuangkan hak atas tanah tersebut sejak 2015 dan menyebut proses hukumnya masih berlangsung.
“Saya merasa dizalimi. Tanah ini saya beli tahun 2000 dan sudah saya perjuangkan selama satu dekade terakhir. Proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya dalam video yang diunggah di Instagram Stories.
Atalarik juga mengklaim bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait eksekusi, dan menyayangkan sikap aparat yang menurutnya tidak memberi penjelasan saat eksekusi berlangsung.
Sengketa Panjang Sejak 2015
Sengketa tanah ini diketahui telah bergulir sejak 2015. Pihak PN Cibinong menyebut bahwa eksekusi baru dilakukan tahun ini karena sebelumnya masih menunggu hasil dari gugatan tambahan yang diajukan oleh pihak Atalarik.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik karena menyangkut figur publik dan menyorot bagaimana eksekusi aset dilakukan di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda.