TAJUKNASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan eksekusi rumah aktor Atalarik Syach yang tengah menjadi sorotan publik. Pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) yang telah dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu.
Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono, menyatakan bahwa lembaganya hanya bertindak sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. Eksekusi terhadap rumah tersebut disebut sudah melalui seluruh tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami tidak bertindak sembarangan. Eksekusi ini dilaksanakan karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kami hanya menjalankan keputusan tersebut,” ujar Eko kepada awak media, Kamis (15/5).
Menanggapi adanya gugatan lanjutan dari pihak Atalarik Syach, Eko menyampaikan bahwa upaya hukum lanjutan tetap terbuka jika ada bukti baru yang diajukan ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa putusan yang menjadi dasar eksekusi saat ini tetap harus dihormati.