Lima Tuntutan Utama Pengemudi Ojol:
- Sanksi Tegas
Presiden dan Menteri Perhubungan diminta memberi sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan, termasuk Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 1001 Tahun 2022. - Rapat Gabungan dengan DPR
Komisi V DPR RI diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan perwakilan aplikator. - Batasan Potongan Aplikasi Maksimal 10%
Para pengemudi menuntut agar biaya layanan yang dipotong oleh aplikator tidak melebihi 10 persen dari pendapatan mereka. - Perombakan Sistem Tarif
Program yang dianggap merugikan pengemudi seperti “hemat”, “prioritas”, “slot”, dan “aceng” diminta untuk dihapus karena dianggap mendistorsi penghasilan. - Penetapan Tarif Layanan Non-Penumpang
Ojol juga menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang segera diatur dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan lembaga konsumen seperti YLKI.
Jika aksi ini berjalan sesuai rencana, maka publik diprediksi akan mengalami gangguan dalam mengakses layanan transportasi, pesan-antar makanan, serta logistik berbasis aplikasi. Pemerintah dan perusahaan penyedia layanan digital pun diminta segera merespons agar konflik ini tidak terus berlarut.