Rabu, 25 Juni, 2025

PBHI Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan dalam RUU KUHAP

TajukNasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti Pasal 124 dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan. PBHI khawatir kewenangan ini berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur dengan ketat.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menilai bahwa pemberian kewenangan baru kepada penyidik ini berisiko tinggi.

Selama ini, hanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang melakukan penyadapan, itupun dengan izin dari Dewan Pengawas KPK.

“Tentu kita punya masalah misalnya soal penyadapan. Karena hari ini penyadapan yang eksis itu hanya dalam kasus tindak pidana korupsi, dan anggota KPK pun harus izin Dewan Pengawas dulu,” kata Gina dalam diskusi publik bertajuk ‘Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’ yang diadakan secara daring pada Selasa (25/3).

Gina berharap DPR menetapkan batasan dan aturan yang jelas terkait kewenangan penyadapan ini untuk mencegah penyalahgunaan.

“Limitasinya seperti apa? Karena tentu akan ada potensi penyalahgunaan, misalnya ketika kita berbicara tentang penyadapan,” jelasnya.

Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 124 ayat (1) mengatur bahwa Penyidik, PPNS, dan Penyidik tertentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, ayat (2) menyatakan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.

Sementara itu, ayat (3) menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

PBHI menekankan pentingnya pengawasan dan aturan ketat untuk memastikan kewenangan ini tidak disalahgunakan, demi menjaga keadilan dan hak asasi manusia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini