Rabu, 23 Juli, 2025

Minta Penundaan Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Sentil Hasto

TajukNasional Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak menghalangi proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa hukum tidak melarang pemeriksaan tersangka meskipun sedang mengajukan praperadilan.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Johanis Tanak, Senin (17/2).

Tanak menyatakan bahwa KPK tetap memiliki wewenang untuk memeriksa Hasto meskipun dia tengah mengajukan gugatan praperadilan. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang pemeriksaan tersangka dalam kondisi tersebut.

“Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid agar dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tanak menekankan bahwa seharusnya Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai wujud sikap warga negara yang baik.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kliennya telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, dia juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim menolak gugatannya dengan alasan tidak jelas dan kabur.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini