TAJUKNASIONAL.COM – Belum lama ini publik heboh dengan polemik pendpatan gaji wakil rakyat bisa mencapai Rp100 juta per bulan, atau setara Rp3 juta per hari.
Kabar ini sontak menimbulkan tanda tanya besar berapa sebenarnya gaji anggota DPR RI?
Ketua DPR RI Puan Maharani langsung meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR.
Menurutnya, yang terjadi hanyalah perubahan sistem fasilitas, dari sebelumnya rumah dinas menjadi kompensasi tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.
Gaji Pokok DPR RI
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ternyata relatif kecil, bahkan masih di bawah UMR Jakarta:
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Angka ini menunjukkan bahwa gaji pokok anggota dewan bukan puluhan juta. Namun, total penghasilan mereka bisa membengkak berkat berbagai tunjangan.
Baca juga: Polemik Tunjangan DPR RI, Ahmad Syahroni: Lebih Efisien
Tunjangan DPR RI yang Fantastis
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, inilah rincian tunjangan yang membuat total gaji anggota DPR bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan:
1. Tunjangan Kehormatan
Anggota DPR RI: Rp5.580.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000
Ketua DPR RI: Rp6.690.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Anggota DPR RI: Rp15.554.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp16.009.000
Ketua DPR RI: Rp16.468.000