TajukNasional Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI Deddy Sitorus diduga mengandung kejanggalan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan adanya dugaan kepemilikan barang mewah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN antara tahun 2019 hingga 2024.
“Ada dugaan kepemilikan barang branded yang tidak dilaporkan dalam LHKPN Deddy Sitorus,” ujar Haidar dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).
Dugaan tersebut muncul setelah timnya menemukan beberapa foto istri politikus PDIP itu menggunakan koleksi tas mewah, seperti Bvlgari Serpenti, Balenciaga Neo Classic, Christian Dior Gold, dan Burberry, yang masing-masing ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan KPK, harta yang dilaporkan dalam LHKPN mencakup milik suami, istri, dan anak dalam tanggungan. Barang-barang tersebut seharusnya dicatat dalam pos “Harta Bergerak Lainnya”.
Namun, dalam LHKPN Deddy Sitorus yang diunggah oleh KPK, bagian tersebut tercatat nihil untuk periode 2019-2023.
Atas dasar itu, Haidar mendesak KPK untuk segera memanggil Deddy Sitorus guna mengklarifikasi dugaan ini. “Tidak tertutup kemungkinan ada koleksi tas atau barang-barang branded lainnya yang tidak dilaporkan. Jadi, sebaiknya KPK panggil dan periksa,” tegasnya.
Selain itu, Haidar juga menyinggung laporan sebelumnya yang pernah dilayangkan terhadap Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam penyewaan helikopter kampanye senilai Rp3 miliar lebih.
Pada Pemilu 2019, Deddy Sitorus diketahui memiliki dana kampanye mencapai Rp4,831 miliar.
Sementara, total penghasilan anggota DPR RI periode 2019-2024 diperkirakan sekitar Rp3,966 miliar.
Namun, dalam laporan LHKPN, harta Deddy Sitorus justru bertambah lebih dari Rp14 miliar selama menjabat.
Haidar menilai pertambahan harta ini perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Ini menjadi tanda tanya besar dan harus segera ditindaklanjuti oleh KPK,” pungkasnya.