Kamis, 24 April, 2025

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

TajukNasionalĀ Kader PDIP yang juga Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Hevearita atau akrab dipanggil Mbak Ita ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK membawa dua koper besar diduga berisi barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7). Penggeledahan berlangsung selama 10 jam. Tak hanya itu, rumah pribadinya juga ikut digeledah.

Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Kedatangan KPK diduga melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Semarang dan sejumlah pejabat lainnya.

Hevearita Gunaryanti diperiksa sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah diperiksa, KPK menetapkan 4 tersangka dan melarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Berikut 4 nama yang menjadi tersangka:

1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita

2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri

3. Martono, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang

4. Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini