TAJUKNASIONAL.COM – Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi parkir.
Julham mengaku, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Ipda Lizar agar proses hukum terhadapnya dihentikan.
Dalam pernyataan yang ia unggah melalui akun Facebook-nya, Julham juga menyebut bahwa Lizar menerima setoran bulanan sebesar Rp5 juta dari retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani.
“Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp200 juta atas Dumas retribusi parkir RS Vita Insani,” tulis Julham.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Segini Kekayaan Kadishub Pematangsiantar
Menanggapi tudingan itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, menyatakan pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut, termasuk keabsahan akun Facebook yang digunakan Julham untuk menyampaikan pengakuannya.
“Saya langsung menanyakan hal tersebut kepada Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan dua penyidik kasus korupsi yang menangani kasus Julham Situmorang,” kata Sah Udur dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Seiring mencuatnya dugaan pemerasan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada harta kekayaan Ipda Lizar Hamdani, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan terakhirnya, Lizar memiliki total kekayaan senilai Rp705 juta setelah dikurangi utang.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Tanjungbalai, dengan nilai mencapai Rp450 juta, yang disebut berasal dari hasil sendiri.
Selain itu, ia juga memiliki dua unit kendaraan, yakni mobil Daihatsu Pick Up tahun 2005 dan Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020, dengan total nilai sebesar Rp270 juta.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya berjumlah Rp80 juta, serta terdapat aset bergerak lainnya senilai Rp5 juta.
Baca Juga: Transjakarta Buka Rute Baru Blok M–Ancol, Ini Jadwal, Halte, dan Tarifnya
Namun, Lizar juga tercatat memiliki utang sebesar Rp100 juta, sehingga nilai bersih kekayaannya berjumlah Rp705 juta.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Julham Situmorang terus berlanjut. Ia telah mengembalikan uang hasil pungutan parkir sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah, namun pihak kepolisian tetap menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
“Uang sudah dikembalikan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kami sita uangnya dari negara,” tegas Kapolres Sah Udur.
Sampai berita ini diturunkan, Julham menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, seorang pejabat Dishub berinisial TL masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Berkas perkara Julham sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sejak 16 Juli 2025.
KUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI