Minggu, 1 Juni, 2025

Jika Terbukti Bersalah, Mabes TNI Pastikan Oknum TNI AD Diduga Menembak Anggota Polri di Way Kanan Dihukum Berat

TajukNasional Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI AD yang diduga menembak tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, masih terus berjalan.

Mabes TNI berkomitmen memberikan hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

“Masalah proses hukum yang di Lampung, artinya kemarin sudah disampaikan tersangka-tersangkanya. Dari petunjuk Panglima TNI, kita ikuti saja proses investigasi dan penyelidikan yang masih berlangsung dan belum selesai,” ujar Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).

Kristomei menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang melanggar hukum. Jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan oknum TNI tersebut, maka hukuman berat akan dijatuhkan.

“Nanti kalau memang betul terbukti bersalah dan benar-benar melakukan tindakan tersebut, sesuai hasil investigasi ilmiah yang dikembangkan tim investigasi, kita akan berikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kristomei memastikan bahwa TNI tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah. Bahkan, pemecatan akan menjadi salah satu sanksi yang diberikan jika pelanggaran serius tersebut terbukti.

“Tidak ada perlindungan untuk pelaku kejahatan. Jika terbukti bersalah, kita akan pecat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Kristomei.

Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum TNI dalam insiden yang menyebabkan jatuhnya korban dari institusi Polri.

Publik pun menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini