TajukNasional Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa proses pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI saat ini sedang berlangsung.
Keputusan tersebut diambil karena Novi saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, yang merupakan instansi sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Ya, sedang kita proses. Sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan revisi UU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi,” ujar Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).
Menurut Kristomei, UU TNI yang baru hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 instansi sipil yang telah ditentukan.
Karena PT Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut, Novi wajib mundur dari dinas keprajuritan.
Selama proses ini, Novi Helmy Prasetya secara otomatis tidak lagi memegang jabatan di lingkungan TNI. Saat ini, ia telah dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI.
“Pak Novi Helmy sekarang adalah Staf Khusus. Artinya, dia sudah dinonjobkan dan tidak lagi memegang jabatan di TNI,” jelas Kristomei.
Kapuspen TNI juga mengungkapkan harapannya agar proses administrasi pengunduran diri Novi selesai pada akhir bulan ini. “Insya Allah bulan ini sudah selesai. Kita tunggu proses administrasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit aktif untuk segera mundur jika menempati jabatan di luar instansi yang diamanatkan,” tegas Kristomei.