Minggu, 14 September, 2025

Harta Kekayaan Haryoko Ari Prabowo, Kajari Jaksel yang Ingin Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Silfester

Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,1 miliar, yang mencakup tanah dan bangunan di Kota Semarang hasil hibah tanpa akta senilai Rp600 juta, serta tanah di Grobogan seluas 5.000 m² senilai Rp1,5 miliar.

Haryoko juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp26 juta, termasuk tiga unit sepeda motor, Yamaha 1FD tahun 2013, Honda Astrea C100 tahun 1991, dan Yamaha 2DP RA AT tahun 2018.

Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp15 juta. Tidak tercatat adanya surat berharga, harta bergerak lainnya, atau utang dalam laporan tersebut.

Baca juga: Komisi I Komitmen Dukung Pasukan Elite TNI, Termasuk Kebijakan dan Penganggaran 

Kasus Silfester Matutina Sudah 6 Tahun Tak Dieksekusi

Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap selama enam tahun, namun hingga kini eksekusi belum dilaksanakan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini