Sabtu, 21 Juni, 2025

Diduga Gelembungkan Suara untuk Menang, LBH GKI akan Laporkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP ke MKD

TajukNasional Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) berencana melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Langkah ini diambil karena Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP dinilai lamban dalam menangani dugaan pelanggaran etik terkait penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran ini ke DPP PDIP sejak 11 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari partai.

“Laporan kami sudah diterima oleh Sekretariat Kantor DPP PDIP. Kami juga sudah mengirimkan surat pada 30 Maret 2025 untuk menanyakan perkembangannya, tetapi belum ada respons,” ujar Agus pada Jumat (28/3).

Agus menyayangkan sikap DPP PDIP yang belum menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons, LBH GKI akan membawa kasus ini ke MKD DPR, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota dewan.

Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 pada 20 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DKPP menyatakan bahwa mereka melakukan praktik bagi-bagi uang kepada PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara bagi calon legislatif DPR nomor urut 8 dari PDIP, Shintya Sandra Kusuma.

LBH GKI berharap MKD DPR segera memproses kasus ini demi menjaga integritas lembaga legislatif dan sistem demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini