“Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Pigai dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan pelarangan dapat dibenarkan berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” tegas Pigai.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
[…] Baca Juga: Cek Harga Bendera One Piece di Toko Online […]