Rabu, 8 Oktober, 2025

Cek Harga Bendera One Piece di Toko Online

“Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Pigai dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan pelarangan dapat dibenarkan berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” tegas Pigai.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini