- Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Berwarna dasar merah dengan garis hitam dan putih serta simbol bulan sabit dan bintang, bendera ini dilarang karena mewakili gerakan separatis di Aceh.
Larangan ini diatur dalam Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
Bendera yang memiliki latar putih dengan empat garis horizontal merah, hijau, biru, dan kuning. Simbol ini dilarang karena terkait dengan gerakan separatis di Maluku.
Dasar hukumnya antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013.
3. Bendera Bintang Kejora
Panji yang digunakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dengan latar merah, garis biru-putih horizontal, dan satu bintang putih, bendera ini menjadi simbol separatisme Papua.
Baca Juga: Heboh Bendera One Piece Menjelang HUT ke-80 RI, Simbol Bajak Laut Berkibar di Berbagai Daerah
Pemerintah melarang pengibaran simbol ini berdasarkan KUHP tentang makar dan sejumlah regulasi lainnya.
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Bendera berwarna merah dengan lambang palu-arit kuning ini telah dilarang sejak 1966.
Pemerintah menilai simbol tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila dan memiliki potensi membangkitkan luka sejarah serta konflik ideologis.
Meski bendera One Piece tidak termasuk dalam daftar larangan resmi, polemik seputar penggunaannya menjelang Hari Kemerdekaan menyoroti pentingnya menjaga keutuhan simbol nasional di ruang publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI