Senin, 4 Agustus, 2025

Bukan Bendera One Piece, Empat Bendera Ini Dilarang Keras Berkibar di Indonesia

TAJUKNASIONAL.COM – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, publik dihebohkan oleh pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah.

Bendera dengan simbol tengkorak tersenyum mengenakan topi jerami, yang dikenal sebagai Jolly Roger kru Topi Jerami dari anime dan manga populer One Piece, tampak berkibar di rumah-rumah, kendaraan bermotor, bahkan mobil pribadi.

Fenomena ini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan para pejabat.

Meski bagi para penggemar bendera tersebut melambangkan semangat petualangan, kebebasan, dan persahabatan sebagaimana digambarkan dalam karya Eiichiro Oda, sejumlah pihak menilai pengibaran simbol asing menjelang HUT RI sebagai bentuk yang tidak etis dan bisa mengaburkan kesakralan simbol kenegaraan.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menanggapi isu tersebut dengan menyebut bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI dapat dibenarkan secara hukum internasional.

Baca Juga: Cek Harga Bendera One Piece di Toko Online

“Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (3/8/2025).

Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” tambahnya.

Di tengah kontroversi bendera One Piece, pemerintah Indonesia sejauh ini telah menetapkan larangan tegas terhadap empat jenis bendera yang dianggap mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional:

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini