3. Uji Substansi oleh Mahkamah Agung
MA menilai apakah kepala daerah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela.
4. Keputusan Akhir oleh Menteri Dalam Negeri
Jika MA menyetujui, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah maksimal 30 hari setelah keputusan diterima. Prosedur ini jelas diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI