Kamis, 14 Agustus, 2025

Begini Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah Oleh DPRD, Terbaru Bupati Pati Sudewo

3. Uji Substansi oleh Mahkamah Agung

MA menilai apakah kepala daerah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela.

4. Keputusan Akhir oleh Menteri Dalam Negeri

Jika MA menyetujui, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah maksimal 30 hari setelah keputusan diterima. Prosedur ini jelas diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini