Alasan Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh oleh DPRD apabila kepala daerah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau etika jabatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah dapat dimakzulkan jika:
- Melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
- Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
- Melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Ini Sosok Pengganti Bupati Pati Sudewo Jika Diberhentikan atau Mengundurkan Diri
Tahapan Mekanisme Pemakzulan oleh DPRD
Proses pemakzulan berlangsung melalui beberapa tahap:
1. Pembentukan Pansus
DPRD membentuk panitia khusus untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki dugaan pelanggaran.
2. Pengajuan Usulan ke Presiden via Mendagri
Jika pelanggaran dianggap serius, DPRD mengusulkan pemakzulan kepada presiden melalui menteri dalam negeri.