TajukNasional Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/11).
Dalam raker tersebut ada 2 hal yang menjadi pokok pembahasan, yaitu kasus judi online atau judol dan gratifikasi hakim.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tersebut dihadiri Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
“Isu paling dominan yang sekarang lagi luar biasa terkait masalah judi online dan masalah hakim yang ditangkap,” kata Ahmad Sahroni.
“Jadi mungkin dua hal itu saja yang mungkin Pak Ivan bisa sampaikan dan kinerja Pak Ivan nanti ke depan,” sambungnya.
Rapat ini lantas dimulai dengan penjelasan PPATK soal judi online.
Polda Metro Jaya menyebut total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan uang hampir 1 triliun atau Rp920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Bahkan di lokasi yang sama yakni di Bali, Kejagung juga berhasil menemukan sebanyak 51 kg emas.