Senin, 27 Oktober, 2025

Apa Itu Tantiem? Bonus untuk Pimpinan BUMN yang Disinggung Presiden Prabowo

Besarannya biasanya dihitung berdasarkan persentase dari laba bersih, dan diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. 02 Tahun 2009.

Aturan ini bahkan mengizinkan pemberian tantiem meskipun perusahaan tidak membukukan laba, selama terdapat peningkatan kinerja.

Namun, sistem ini menuai sorotan publik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pay for performance—yakni bonus hanya diberikan jika kinerja benar-benar memuaskan.

Baca juga: Perkuat Konsolidasi Internal, Demokrat Bidik Tiga Target Politik Besar di Pemilu 2029

Di negara lain, mekanisme pemberian tantiem diikat oleh persetujuan pemegang saham dan sistem transparansi yang ketat, agar insentif tersebut selaras dengan pencapaian keuangan maupun non-keuangan perusahaan.

Aturan Baru soal Tantiem di BUMN

Menindaklanjuti arahan Presiden, Danantara Indonesia selaku Badan Pengelola Investasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025.

Isinya menegaskan penghapusan tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya, sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini