Jumat, 25 April, 2025

2 Peserta Belum Penuhi Syarat, DPR Tunda Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

TajukNasional Pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) untuk calon Hakim Agung yang digelar oleh Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/8), harus ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh dua calon Hakim Agung yang dianggap belum memenuhi syarat.

Rapat fit and proper test ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi di Komisi III DPR mengungkapkan pendapat mereka bahwa ada dua calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Akibatnya, calon-calon tersebut akan dikembalikan ke Komisi Yudisial untuk proses seleksi ulang.

“Tadi kita sudah mendengarkan pendapat kawan-kawan dari enam fraksi, jadi dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon Hakim Agung ini kita tunda,” kata Pangeran Khaerul Saleh.

Pernyataan ini menegaskan keputusan Komisi III untuk menunda proses seleksi dan melakukan evaluasi lebih mendalam terkait dua calon yang bermasalah.

Pangeran Khaerul Saleh menambahkan bahwa Komisi III akan segera mengagendakan rapat internal untuk membahas kelanjutan fit and proper test.

“Besok kami akan mengadakan rapat intern dan akan memutuskan kelanjutan dari uji kelayakan dari 12 calon Hakim Agung ini,” ujarnya.

Penundaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa calon Hakim Agung yang akan dilantik benar-benar memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk memegang jabatan tinggi di lembaga peradilan.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk melanjutkan proses ini dengan seksama setelah mendapat hasil seleksi ulang dari Komisi Yudisial.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini