Menariknya, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Desa Pengikik sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Bahkan jauh sebelumnya, Desa Pengikik sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2007.
Pemprov Kalbar Telusuri Dokumen Historis
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kini tengah berupaya menelusuri dokumen-dokumen historis dan administratif sebagai dasar memperkuat klaim atas Pulau Pengikik.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa klaim atas suatu wilayah harus memiliki landasan data dan bukti yang valid.
“Kalau kita mau mengklaim, harus valid. Sementara kita datanya kurang,” ungkapnya usai Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Prabowo Putuskan Empat Pulau Kembali ke Aceh, Akhiri Sengketa dengan Sumut
Menurut Norsan yang juga pernah menjabat Bupati Mempawah, Pulau Pengikik memang dulunya masuk dalam wilayah Kalimantan Barat.
“Pulau Pengikik ini sempat masuk dalam Kecamatan Sungai Kunyit,” jelasnya.
Norsan menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menghimpun berbagai dokumen seperti surat kerajaan, bukti-bukti era kolonial Belanda, hingga potensi dokumen hak milik untuk memperkuat posisi Kalbar.
“Kami lagi cari data dari surat-surat kerajaan, bukti yang ada pada saat pemerintahan kerajaan Belanda, dan lainnya,” imbuhnya.