TAJUKNASIONAL.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh.
Putusan itu dibacakan pada Rabu (1/10/2025) terkait perkara persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, berinisial LM.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat serta kebohongan untuk menyetubuhi LM.
Selain itu, ia juga dinyatakan terlibat dalam tindakan aborsi yang dilakukan atas persetujuan korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis.
Masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa turut diperhitungkan, sementara Vadel tetap harus berada dalam tahanan.
Baca juga: Menjalani Tahanan, Nikita Mirzani Justru Makin Bersinar: “Dirawat Ibu-Ibu Rutan”