Senin, 5 Januari, 2026

Aturan Baru Liburan ke Bali 2026! Wisatawan Kategori Ini Wajib Punya Saldo Minimal di Tabungan

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Provinsi Bali atau Pemprov Bali resmi mengeluarkan regulasi atau aturan baru terkati liburan ke Pulau Dewata itu.

Aturan ini satu di antaranya mengatur syarat bagi Wisatawan untuk bisa liburan ke Bali mulai 2026 ini.

Satu di antaranya adalah beberapa kategori Wisatawan tertentu, wajib punya saldo tabungan minimal !

Aturan baru liburan ke Bali 2026 ini dituangkan oleh Pemprov Bali dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam SE Nomor 7 2025 itu, dijelaskan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut dimaksudkan menertibkan semua pelaku penyelenggara kepariwisataan dan turis asing yang ada di destinasi wisata favorit internasional dan nasional tersebut.

Baca Juga: Viral! Sosok Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Begini Kronologi dan Fakta Kontroversialnya

Terutama menertibkan pelaku usaha pariwisata dan juga turis asing yang kerap berulah di Pulau Dewata akhir-akhir ini.

“Karena ada dinamika, maka perlu diakomodir agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan Perda dan Pergub yang akan ditetapkan tahun 2025 ini,” ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster sebagaimana dirangkum dari laman Bali Media Center Go Id, Minggu (4/1/2025).

I Wayan Koster menjelaskan, pihaknya berkomitmen menertibkan semua penyelenggara kepariwisataan di Bali agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Di mana di dalamnya termasuk ketertiban terkati kewajiban dan laranganyang harus dipatuhi oleh Wisatawan.

Terutama Wisatawan Asing selama berada di Pulau Dewata.

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Dorong Pemulihan Terintegrasi Pariwisata Padang Pariaman Pascabencana

Beberapa di antaranya seperti kewajiban memelihara kemuliaan dan kesucian tempat ibadah.

Juga penghormatan adat istiadat, seni dan tradisi setempat.

Aturan Pungutan Wisatan Asing hingga Kewajiban Saldo Minimun Tabungan

Selain itu, regulasi terbaru dari Pemprov Bali tersebut juga mengatur tentang aturan saldo minimum pada tabungan yang harus dipenuhi oleh Wisatawan.

Aturan ini berlaku hanya bagi Wisatawan Asing atau disebut juga Wisatawan Mancanegara alias Wisman.

Lantas, berapa jumlah saldo tabungan yang harus dimiliki Wisman agar bisa liburan ke Bali 2026 ini?

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini