TAJUKNASIONAL – Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia secara resmi akan diakui dan berlaku di sejumlah negara anggota ASEAN, tanpa perlu lagi membuat SIM Internasional.
Informasi ini disampaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui keterangan resmi yang dikutip dari detikcom pada 21 April 2025.
Negara-negara yang telah menyetujui kebijakan ini mencakup Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan ASEAN bertajuk Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur dan diperluas pada tahun-tahun berikutnya.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan ke dalam nomor SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa integrasi ini juga akan mencakup dokumen penting lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
“Ini untuk memudahkan verifikasi data dan mempermudah pelayanan publik,” ujarnya.
Meski begitu, setiap negara masih memiliki regulasi tersendiri. Misalnya, Singapura hanya mengakui SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara di Malaysia, WNI tanpa SIM Internasional diwajibkan mengajukan permohonan SIM lokal sesuai ketentuan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat kerja sama regional sekaligus memberikan kemudahan bagi WNI yang bepergian atau tinggal di negara-negara ASEAN.