Kamis, 31 Juli, 2025

Mau Naik Transportasi Publik di Jakarta? Berikut Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

Cara Mendapatkan Kartu

  1. Siapkan Dokumen: Fotokopi KTP, KK, pas foto 3×4, surat keterangan (sesuai kategori).

  2. Daftar Online atau Offline: Melalui situs jakarta.go.id, aplikasi JakLingko, atau datang ke kantor Dishub dan PTSP.

  3. Verifikasi: Proses memakan waktu 7–14 hari kerja.

  4. Pengambilan Kartu: Dapat diambil langsung atau dikirim ke rumah.

Kartu ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak agar manfaatnya tetap tepat sasaran.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini