Cara Mendapatkan Kartu
Siapkan Dokumen: Fotokopi KTP, KK, pas foto 3×4, surat keterangan (sesuai kategori).
Daftar Online atau Offline: Melalui situs jakarta.go.id, aplikasi JakLingko, atau datang ke kantor Dishub dan PTSP.
Verifikasi: Proses memakan waktu 7–14 hari kerja.
Pengambilan Kartu: Dapat diambil langsung atau dikirim ke rumah.
Kartu ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak agar manfaatnya tetap tepat sasaran.