Sabtu, 31 Mei, 2025

Mau Naik Transportasi Publik di Jakarta? Berikut Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus berupaya mendorong penggunaan transportasi publik guna mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah program kartu transportasi publik gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dilansir dari laman resmi jakarta.go.id pada Jumat (9/5/2025), kartu ini diberikan kepada pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan warga tidak mampu yang berdomisili di Jakarta.

Baca juga: Kemenhub Prioritaskan Optimalisasi Transportasi Publik dalam Anggaran 2025

Program ini merupakan bagian dari komitmen Jakarta menuju kota yang ramah lingkungan dan inklusif.

Siapa Saja yang Berhak?

  1. Pelajar: Jenjang SD hingga SMA/SMK yang bersekolah dan/atau tinggal di Jakarta.

  2. Lansia: Warga berusia 60 tahun ke atas dengan KTP DKI Jakarta.

  3. Penyandang Disabilitas: Dengan surat keterangan dari rumah sakit atau Dinas Sosial.

  4. Warga Tidak Mampu: Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Fasilitas yang Didapatkan

Pemegang kartu dapat menggunakan berbagai moda transportasi secara gratis seperti Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan JakLingko. Namun, kartu ini belum mencakup LRT Jabodebek dan KRL Commuter Line.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini