TAJUKNASIONAL – Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers Kamis (24/4), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dari tangan Fachri diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu, satu paket ganja, kokain, 27 butir pil alprazolam, serta perlengkapan penggunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Fachri mengaku menggunakan narkoba untuk mengatasi tekanan akibat masalah pekerjaan.
“Narkotika tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dalam menenangkan pikiran,” ujar Twedi.
Fachri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi Fachri berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan bahwa Fachri tidak dapat menjalani rehabilitasi karena sudah pernah menerima putusan hukum sebelumnya. Sesuai ketentuan, restorative justice hanya berlaku bagi pelaku yang bukan residivis.
Ini menjadi ketiga kalinya Fachri Albar terjerat kasus serupa. Pihak kepolisian menduga ia masih menggunakan narkoba meski sudah menyelesaikan masa hukuman sebelumnya.
“Ada kemungkinan usai menjalani hukuman, yang bersangkutan tetap menggunakan,” kata Twedi.
Proses hukum terhadap Fachri akan terus berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.