TAJUKNASIONAL.COM Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Giovanni Surya Saputra, atau yang dikenal sebagai DJ Panda, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi terhadap aktris sekaligus selebgram Erika Carlina.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap DJ Panda dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober,” ujar Iskandarsyah, Senin (13/10/2025), dikutip dari laman resmi Polri.
Baca juga: Krisdayanti Wakili Indonesia di Kejuaraan Wushu Internasional di China
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk saat ini, DJ Panda masih akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Iya, masih sebagai saksi,” kata Iskandarsyah menegaskan.
Diketahui, laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda dibuat pada 19 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana, sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Langsung Trending Global, Jisoo BLACKPINK dan Zayn Malik Rilis Duet Romantis ‘Eyes Closed’
Hingga kini, pihak DJ Panda maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan tersebut. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



