Rabu, 7 Januari, 2026

Banding Mantan Member NCT Taeil Kembali Ditolak, Mahkamah Agung Tetapkan Hukuman 3,5 Tahun Penjara

TAJUKNASIONAL.COM Kasus pemerkosaan yang menjerat mantan member NCT, Moon Taeil, resmi mencapai putusan akhir.

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permohonan banding yang diajukan Taeil bersama dua terdakwa lainnya, sehingga hukuman penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.

Mengutip laporan Daily An pada Jumat (27/12/2025), Divisi 1 Mahkamah Agung Korea Selatan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Seo Kyung Hwan menilai tidak terdapat alasan hukum yang sah dalam permohonan banding Moon Taeil, Lee, dan Hong. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tingkat Pertama.

Dengan keputusan ini, ketiga terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Mereka juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam serta dilarang bekerja di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan Taeil dan dua terdakwa lainnya bersalah atas dakwaan pemerkosaan khusus berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.

Baca juga: Sinopsis dan Ulasan IDOL I, Drakor Comeback Sooyoung yang Penuh Misteri

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini