TAJUKNASIONAL.COM Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Kamis (9/10/2025).
Dalam pernyataannya, Kejari menyebut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
Baca juga: Profil Lula Lahfah, Selebgram yang Dikabarkan Dekat Dengan Reza Arap
“Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat.
Kejari menjelaskan, Ammar Zoni bersama tersangka lain diamankan oleh petugas keamanan Rutan Salemba dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,” lanjut pernyataan itu.
Tindakan Ammar dan para tersangka lain dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Billy Syahputra Resmi Jadi Ayah, Istri Vika Kolesnaya Lahirkan Anak Pertama
Mereka terancam hukuman berat sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kejari Jakarta Pusat juga menyoroti status Ammar Zoni sebagai publik figur yang sebelumnya telah berkali-kali terlibat kasus serupa.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis pihak kejaksaan.
Kasus ini menambah panjang catatan kelam Ammar Zoni dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017, serta dua kali pada tahun 2023 masing-masing pada bulan Maret dan Desember.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI