Sabtu, 20 Desember, 2025

STOP Fitnah: Meluruskan Interpretasi Data Walhi dan Auriga Terkait Pengelolaan Sumber Daya Hutan selama Periode 2004-2014

Untuk membantu kita mengingat, bahwa ada dua peristiwa penting yang terjadi selama periode Kepresidenan SBY dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, terutama perkebunan sawit dan pertambangan minerba.

Pertama, periode tahun 2004-2010. Dengan semangat otonomi dan kemandirian juga menguatkan kewenangan pejabat daerah untuk membangun daerahnya masing-masing, perijinan pertambangan dan perkebunan sesuai otonomi daerah diserahkan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati/ Wali Kota). Maka, akibat perubahan kebijakan tersebut terjadilah ledakan IUP baik Tambang maupun Sawit, jumlahnya meningkat lebih dari 2x lipat akibat kewenangan kabupaten/kota boleh menerbitkan IUP, maka selama periode ini luasan ijin lokasi perkebunan diterbitkan oleh kepala daerah baik di areal penggunaan lain dan juga hutan produksi. Bahkan ijin usaha tambang (IUP) bertambah luas dari 5 juta ha di 2004 menjadi 15 juta hektar di tahun 2011.

Kedua, periode 2010-2014 adalah penataan ruang dengan terbitnya UU 26 tahun 2007, yang mewajibkan 3 tahun setelah penetapan UU seluruh pemerintah daerah harus menetapkan atau merevisi rencana tata ruangnya sesuai UU Penataan Ruang.

Untuk keterlanjuran ijin sawit dalam kawasan hutan dapat diselesaikan dengan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun melalui pelepasan kawasan hutan sedangkan IUP Tambang dilakukan penertiban besar kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM melakukan verifikasi Clean n Clear.

Akibat dari penegakkan aturan dan kebijakan ini maka ribuan izin bermasalah dicabut, Ijin Sawit yang diterbitkan kepala daerah terlanjur operasional di dalam kawasan hutan dilepaskan dari kawasan hutan dan sebagian disesuaikan dalam revisi RTRWP dan RTRWK dan untuk IUP Tambang yang diterbitkan oleh kepala daerah sebagian besar dicabut pada akhir periode Kepresidenan SBY sehingga luas wilayah IUP Tambang menurun menjadi ±12 juta hektar di tahun 2014.

Penguatan Kebijakan Kehutanan dan Pro Iklim Presiden SBY

Penguatan kebijakan tata kelola hutan dan kehutanan di era kepresidenan SBY diantaranya adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4/2005 tentang Pemberantasan Illegal Logging, Inpres Nomor 10/2011 dan 6/2013 tentang moratorium ijin di atas ekosistem gambut dan mangrove, dan tentu saja terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan serta peraturan perundangan lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki dan menguatkan sistem perencanaan dan pengusahaan hutan.

Presiden SBY yang pada tahun 2014 atas kepemimpinan kebijakan lingkungan dan iklim (terutama soal hutan dan pertumbuhan hijau) mendapat penghargaan UNEP “Champions of the Earth 2014 – Policy Leadership”, menjadi bukti bahwa ucapan beliau sejalan dengan tindakan dan kebijakan di tingkat nasional yang menjadikan hutan dan kehutanan sebagai back bone upaya nasional dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini