Sabtu, 20 Desember, 2025

STOP Fitnah: Meluruskan Interpretasi Data Walhi dan Auriga Terkait Pengelolaan Sumber Daya Hutan selama Periode 2004-2014

Bila kita elaborasi lagi, selama periode 2004-2014, kawasan hutan produksi diperbolehkan untuk dikelola oleh kelompok masyarakat melalui hutan kemasyarakatan, adanya ijin pengusahaan untuk restorasi ekosistem, ijin pengusahaan hutan tanaman rakyat, dan beberapa breakthrough kebijakan yang membuka akses masyarakat, koperasi, NGO dan perorangan untuk bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan.

Lebih jauh tentang pelepasan kawasan hutan untuk pertanian dan perkebunan, berdasarkan buku Statistik Kehutanan, yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2011, menyatakan bahwa luasan akumulatif pelepasan kawasan hutan hingga tahun 2004, atau sebelum periode Kepresidenan SBY, adalah seluas ~4,6 juta hektar.

Artinya, dari periode pemerintahan sebelumnya sudah ada pelepasan hutan lebih dari empat koma enam juta hektar untuk keperluan pembangunan bidang pertanian dan perkebunan. Melanjutkan program tersebut, maka selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden SBY, merujuk pada data resmi yang kami telaah, diketahui bahwa total penambahan pelepasan hutan selama sepuluh tahun dari tahun 2004 hingga tahun 2014 adalah seluas 2,174 juta hektar. Rupanya data resmi Kementerian LHK seluas ~49.000 hektar lebih luas jika dibandingkan degan sajian data Walhi dan Auriga!

Hal yang perlu kita bedah lainnya dari tulisan Auriga dan Walhi tersebut adalah data ijin usaha tambang, yaitu seluas ~35 juta hektar. Sangat fantastis!

Tapi, tunggu dulu..! Jika merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, luas ijin aktif tambang di Indonesia hingga tahun 2024- memang sangat besar, namun ‘hanya’ seluas ~9,11 juta hektar, terdiri dari ~4.600 IUP, atau 26% dari angka yang dipublikasi oleh Auriga dan Walhi. Dan, data resmi yang dipublikasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan pada tahun 2025, menyebutkan bahwa luasan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan bidang pertambangan pada periode tahun 2004-2014 adalah seluas 305.070 hektar, atau tidak lebih dari 0,87% dari 35 juta hektar yang digaungkan oleh Walhi dan Auriga.

Mungkin, dari pandangan saya, Walhi dan Auriga tidak membedakan antara ijin survey eksplorasi tambang dan ijin definitif yang diberikan untuk eksploitasi tambang dan juga tidak membedakan apakah lokasi ijin tambang tersebut berada di dalam atau luar kawasa n hutan (APL). Yang, meskipun demikian angka akumulatif seluas ~35 juta hektar areal pertambangan perlu sangat diragukan keabsahannya.

Baca juga: Pasang Rob Terus Melanda Kalbar, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Stop Beri Izin Baru Penebangan Hutan

Tabel 1. Perbandingan data artikel Walhi dan Auriga tahun 2022 dan Pengolahan Data Kementerian Kehutanan/ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2004-2014

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini