Di tengah tantangan pembangunan yang sering mengabaikan keberlanjutan ekosistem, langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menyegel pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, patut diapresiasi.
Menjalankan perintah dari Presiden Prabowo, KKP yang memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut yang melanggar aturan, bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam merusak lingkungan pesisir kita.
Pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer ini adalah contoh nyata dari eksploitasi yang tidak berwawasan lingkungan. Meskipun pada awalnya hanya sepanjang 7 kilometer, perkembangan pagar ini menunjukkan adanya upaya untuk memperluas kontrol terhadap wilayah pesisir tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Kegiatan pemagaran ini tidak hanya melanggar aturan karena tidak memiliki izin, tetapi juga berpotensi merusak habitat laut dan merugikan para nelayan yang bergantung pada wilayah tangkapan ikan mereka.
Tindakan KKP yang memberikan tenggat waktu 20 hari untuk mencabut pagar tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Jika pemilik pagar tidak menanggapi dengan serius, KKP berhak untuk membongkar pagar tersebut, menghentikan aktivitas merusak, dan mengenakan sanksi yang sesuai.
Sekarang adalah waktunya bagi kita untuk lebih sadar akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, terutama bagi mereka yang hidup dan bekerja di sekitar pesisir.
Pemerintah telah memberikan peringatan yang jelas, dan sudah saatnya kita mendukung langkah tegas ini untuk melindungi alam kita yang rapuh dan nelayan yang bergantung padanya.
Oleh Dede Prandana Putra (Pemerhati Sosial-Politik)