Presiden Prabowo Subianto bukan hanya berbicara, beliau bertindak! Dalam pidatonya yang membakar semangat di Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), beliau mengibarkan kembali panji perjuangan ekonomi kerakyatan yang telah lama dilupakan: Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945.
Ini bukan sekadar pidato, ini adalah seruan perang melawan kerakusan yang membelenggu hajat hidup orang banyak! Beras, jagung, minyak goreng — tiga kebutuhan pokok yang seharusnya ada di tangan rakyat, malah dikuasai oleh segelintir spekulan.
Apakah kita akan diam? Tidak!
Prabowo menyebutnya serakahnomics, ekonomi yang dikendalikan oleh keserakahan, bukan keadilan.
Kita negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tapi minyak goreng bisa langka? Ini bukan kelalaian, ini kejahatan! Dan yang lebih menyakitkan, uang rakyat — subsidi untuk benih, pupuk, irigasi — justru dipakai untuk memperkaya mafia pangan!
Baca juga:Â Jalankan Amanat UUD 1945; Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Bebas Korupsi!
Presiden tak tinggal diam. Instruksinya jelas: Usut, tindak, sita! Mafia pangan harus dilenyapkan dari republik ini! Rp100 triliun per tahun raib akibat manipulasi harga dan pengemasan? Ini bukan sekadar pelanggaran, ini penghianatan terhadap konstitusi dan rakyat!