Sabtu, 4 Oktober, 2025

Hikmah Peringatan Hari Konstitusi

Dalam UUD RIS 1949, bentuk negara kesatuan (unitaris) yang dikehendaki dalam UUD Proklamasi telah diubah menjadi bentuk negara serikat atau negara federal.

Demikian pula sistem pemerintahan, yang dikehendaki dalam UUD proklamasi adalah sistem pemerintahan presidensial telah diganti menjadi sistem pemerintahan parlementer dalam UUD RIS 1949.

Usia Konstitusi RIS 1949 ternyata tidak bertahan lama, hanya setahun saja karena desakan dari tokoh2 daerah yang menghendaki tetap dipertahankannya negara kesatuan dan agar bentuk negara federal dibubarkan.

Meskipun Konstitusi RIS 1949 dinyatakan tidak berlaku untuk merespons tekanan daerah2, namun para pendiri negara tidak ingin memberlakukan kembali UUD proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945.

Mereka justru ingin membentuk UUD baru namun sebelum UUD baru itu disusun dan disahkan oleh lembaga yang berwenang yang anggota2nya dipilih melalui Pemilu untuk tujuan itu maka disepakati untuk disusun dan memberlakukan UUD Sementara (UUDS 1950).

Substansi UUDS 1950, kecuali yang berkaitan dengan bentuk negara kesatuan, sebagian besar mengambil alih materi muatan dari UUD RIS 1949 termasuk sistem pemerintahan parlementer.

Untuk melaksanakan UUDS 1950, pada tahun 1955 telah diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR dan untuk memilih anggota majelis konstituante, badan khusus yang nantinya diberi kewenangan penuh untuk menyiapkan dan menyusun UUD baru yang lahir dari aspirasi rakyat melalui wakil2 mereka di Parlemen, UUD baru itu akan bersifat tetap untuk menggantikan UUD 1950 yang masih bersifat sementara.

Majelis Konstituante hasil Pemilu mulai menyiapkan UUD baru yang lebih sejalan dengan aspirasi rakyat yang mereka wakili tidak lama setelah mereka diambil sumpah dan dilantik Presiden Soekarno di Bandung 10 November 1956.

Semua materi muatan penting menyangkut penyelenggaraan kekuasaan negara seperti jaminan hak asasi manusia telah disusun dan disepakati dalam Majelis Konstituante kecuali satu hal yang tidak berhasil mereka sepakati dan putuskan.

Musyawarah di Majelis Konstituante gagal.

Pemungutan suara di Majelis Konstituante pun beberapa kali deadlock dan gagal mendapatkan suara mayoritas.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini