Sabtu, 13 Desember, 2025

Beri Amnesti 1.178 Terpidana; Bukti Nyata Presiden Prabowo Junjung Keadilan dan Rekonsiliasi Bangsa

Langkah berani dan bersejarah kembali ditorehkan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, beliau memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk tokoh politik Hasto Kristiyanto.

Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan simbol nyata dari semangat rekonsiliasi nasional dan penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dalam jiwa bangsa.

Amnesti ini bukan keputusan sembrono.

DPR RI telah menyetujui permohonan tersebut melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025, menunjukkan bahwa proses politik dan hukum berjalan seiring dan terukur.

Dalam demokrasi yang sehat, keberanian untuk memberi maaf—tanpa melupakan pelajaran dari masa lalu—adalah puncak dari kematangan negara.

Presiden Prabowo tidak hanya menunjukkan kepemimpinan yang visioner, tapi juga menegaskan bahwa negara ini tidak boleh terus-menerus tersandera dendam politik.

Baca juga: Dukung Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Demokrat: Demi Kemanusiaan dan Keadilan!

Keputusan ini melandaskan dirinya pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa hak prerogatif Presiden dipakai untuk merawat harmoni sosial dan memperkuat persatuan nasional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini