Tajukpolitik – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti Pasal 39 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang menambahkan satu pasal untuk Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Isnur mengendus ada kepentingan oligarki bisnis tambang dalam penerbitan Perppu yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat tersebut.
“Apa yang membuat PERPU Omnibus Law jadi penting buat Oligarkh? Ini salah satunya: ‘Royalti 0 persen untuk Perusahaan Batubara yang melakukan Gasifikasi’. Kita tau untuk siapa Perpu ini dibuat,” tulis Isnur lewat akun Twitter @madisnur, Rabu (4/1).
Isnur mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan rangkaian upaya pemerintah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang dan menyebut rangkaian itu bermula dari revisi UU Minerba.
Ia menambahkan jika UU Minerba memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.
“Diperkuat Perppu ini, perusahaan batu bara yang melakukan penambahan nilai, smelter dan lain-lain, memberikan royalti nol persen,” tukasnya.
Isnur juga berkata berbagai kemudahan untuk pebisnis tambang tak lepas dari konflik kepentingan sejumlah pejabat pemerintah. Dia mengatakan ada sejumlah menteri yang juga berbisnis tambang.