TajukNasional Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11).
Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy Dermawan menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan akses informasi bagi masyarakat. “Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Kami akan menyediakan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan,” ujar Ossy. Pernyataan ini memperkuat upaya kementerian dalam memastikan transparansi, khususnya di sektor agraria dan tata ruang.
Salah satu wujud nyata komitmen keterbukaan ini adalah kehadiran aplikasi digital **Sentuh Tanahku** yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait tanah. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui peta bidang tanah, status layanan yang tengah berlangsung, serta memeriksa sertifikat elektronik yang dimiliki. Aplikasi ini menjadi alat penting dalam memudahkan masyarakat mendapatkan data terkait kepemilikan dan kondisi pertanahan dengan lebih mudah dan transparan.
Selain Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan portal daring **bhumi.atrbpn.go.id**. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengakses data geospasial di Indonesia, termasuk informasi mengenai bidang tanah dan zona nilai tanah. Akses terhadap data ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami nilai tanah serta batas-batas kepemilikan lahan yang valid sesuai dengan data dari BPN.
Dalam paparannya, Wamen Ossy juga menyebutkan berbagai kanal komunikasi yang disediakan untuk mempermudah pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang. Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp di nomor **0811-1068-0000**, platform **SP4N-LAPOR!**, dan media sosial dengan menyertakan tagar **#tanyaATRBPN**. Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih rinci atau klarifikasi, tersedia pula layanan di Kantor Pertanahan setempat. Berbagai akses ini menunjukkan kesungguhan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Menurut Wamen Ossy, keterbukaan informasi di Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan untuk mendukung transparansi, tetapi juga untuk memberikan solusi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi seputar pertanahan secara akurat. “Kami berharap akses informasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mencari data yang dibutuhkan terkait bidang tanah dan tata ruang,” tambahnya.
Presentasi dari Wamen ATR/Waka BPN dalam uji publik ini dihadiri oleh tiga juri dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Hadir pula mendampingi Wamen Ossy, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (PPID) Adhi Maskawan, serta Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Risdianto Prabowo Samodro, beserta jajaran lainnya dari Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Melalui berbagai upaya ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan informasi yang transparan, mudah diakses, dan akurat bagi seluruh masyarakat, sehingga keterbukaan informasi dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Ossy Dermawan juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan tanah dan tata ruang, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka terkait pertanahan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN, serta sebagai langkah proaktif dalam merespons kebutuhan masyarakat akan informasi yang terbuka dan transparan. Kementerian ATR/BPN optimis bahwa keterbukaan informasi publik akan menjadi fondasi penting dalam pengelolaan pertanahan yang lebih efisien, serta berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.