TajukNasional Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tidak akan direvisi. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3,” ungkap Dasco.
Dengan tidak adanya revisi, kursi ketua DPR untuk periode 2024-2029 dipastikan akan tetap dipegang oleh partai pemenang Pemilu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dasco menegaskan bahwa penentuan ketua dan pimpinan DPR akan tetap berpedoman pada UU yang berlaku.
“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku saat ini,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai siapa yang akan menduduki posisi Ketua DPR mendatang, Dasco memastikan bahwa pemenang Pemilu 2024 akan mendapatkan jabatan tersebut.
“Kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang,” katanya.
Proses penetapan pimpinan DPR juga dijelaskan Dasco, di mana setiap fraksi akan mengusulkan nama-nama mereka untuk posisi tersebut.
“Satu, dua, tiga, empat, dan lima yang akan diusulkan masing-masing fraksi dan langsung ditetapkan,” tambahnya.
Rapat paripurna hari ini menjadi momen penutup masa jabatan DPR periode 2019-2024. Anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilantik pada Selasa besok (1/10).
Saat ini, kursi Ketua DPR RI dijabat oleh Puan Maharani dari PDIP, yang akan segera menyerahkan tanggung jawab kepada penggantinya.